Dinilai Menimbulkan Kegaduhan, Ketua PBB DPD Sumut Desak Walikota Medan Cabut Surat Edaran

detikhukum.id | Kota Medan || Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara (DPD PBB Sumut) akhirnya angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang Penertiban Pedagang Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Ketua DPD PBB Sumatera Utara, Dr. Ronal Gomar Purba, M.Si., MH., MM., menilai surat edaran tersebut memicu konflik sara, sehingga menimbulkan kegaduhan dan di khawatirkan mengakibatkan perpecahan bagi masyarakat Kota Medan yang selama aman serta kondusif.

Ia juga mendesak agar Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas atau yang kerap disapa Rico Waas, segera mencabut surat edaran tersebut agar situasi kota medan aman dan kondusif.

“Kami Pemuda Batak Bersatu Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara meminta agar wali kota medan segera mencabut surat edaran nomor : 500.7.1/1540 tentang penataan penjualan daging babi atau daging non-halal yang disinyalir bisa memicu konflik sara di tengah-tengah masyarakat kota medan yang selama ini terkenal dengan kemajemukan,” kata Dr. Ronal Gomar Purba, didampingi Antonius Simamora selaku Sekretaris, Aldomoro Siregar sebagai Bendahara, dan Dr. Tuangkus Harianja selaku Pembina PBB DPD Sumut, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ronal Gomar Purba juga berpesan agar pemerintah kota Medan dalam mengambil suatu kebijakan agar melibatkan tokoh-tokoh masyarakat kota medan, sehingga keputusan final tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Berikan ruang dialog terhadap tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama di wilayah kota medan sebelum membuat suatu kebijakan, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 500-7.1/1549 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah kota Medan.

Dikutip dari surat edaran tersebut, penertiban aturan ini di latar belakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti daging babi, daging anjing, dan daging ular yang dilakukan dibahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa sisa potongan dan darah kesaluran drainase umum.

Pasca diterbitkannya surat edaran tersebut, penertiban pun dilaksanakan di sejumlah tempat, dan diawali dari seputaran Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas. Penertiban itupun sempat mendapat perlawanan dari warga setempat serta pedagang daging babi karena dinilai terkesan tebang pilih.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait