Sering di Lalui Mobil Proyek Tanpa Jadwal Operasional, Jalan Rasuna Said Pinang Berdebu dan Berlubang

detikhukum.id,- Kerusakan jalan di sejumlah ruas utama rasuna said kecamatan pinang menjadi sorotan akibat padatnya aktivitas truk proyek pengangkut material tanah.

Ban Dumtruk pengangkut tanah Amblas serta mobil Jayamix bermuatan besar melintas di jalan padat pengendara roda dua dan umum membahayakan pengendara dikarenakan jalan tersebut tidak terlalu besar.

Jalan rasuna said saat ini mulai pecah dan berlubang, diduga kuat akibat beban berat truk yang hilir mudik setiap hari.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang rusak itu berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Terlebih lagi truk-truk bermuatan tanah kerap melintas di jam sibuk, bercampur dengan kendaraan umum.

Warga menilai persoalan ini bukan hanya soal volume kendaraan berat, tetapi juga perilaku sopir truk yang diduga kerap ugal-ugalan di jalan yang sempit

Material tanah yang tercecer menyebabkan jalan berdebu dan kotor, sekaligus mempercepat kerusakan aspal.

“Setiap hari truk tanah lewat, berat dan sering kebut-kebutan. Sekarang jalan banyak yang berlubang,” ujar jaja pengguna jalan roda dua (2) Ia berharap ada pembatasan operasional agar jalan tidak semakin rusak dan membahayakan.

Ketua FWJI Tangkot menyoroti yang sehari hari melintasi jalan rasuna said, beliau menyebut kepadatan truk proyek membuat jalan cepat rusak. “Debu, kotor, sekarang jalannya rusak. Lengkap sudah,” kata cecep,

Sebelumnya, Kadishub sudah di konfirmasi namun yang di terapkan adalah truk sumbu tiga sedangkan truk pengangkut tanah bukan sumbu tiga tidak bisa ditindak, namun di jalan sempit padat pengguna jalan tersebut tetap saja membahayakan jiwa dan merusak jalan, bahkan banyak penutup drainase rusak akibat kendaraan tersebut karena bebannya, bahkan mobil jayamix jika melintas sering menyebabkan kemacetan, dan rusak jalan.

“Kalau sesuai aturan tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau tidak sesuai ketentuan,” cecep, seraya menekankan kewajiban

Ia menyebut pihak pusat pemerintah kota tangerang diduga tutup mata sehingga dengan seenaknya mereka melintasi jalan padat kendaraan roda dua dan seharusnya setiap pengembang harus memiliki jalan terlebih dahulu.

Pengembang harus memiliki jalan sendiri sesuai uu agar tidak pakai jalan umum

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengembang perumahan memang memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana lingkungan, termasuk akses jalan, agar tidak serta-merta mengandalkan atau merusak jalan umum yang ada.

Berikut adalah poin-poin hukum terkait kewajiban pengembang membangun jalan sendiri:

Kewajiban Sarana Lingkungan: UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa pengembang wajib membangun perumahan sesuai dengan persyaratan teknis, yang mencakup prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Akses Jalan Lingkungan: Jalan yang dibangun di dalam kompleks perumahan disebut Jalan Lingkungan. Ini harus disediakan oleh pengembang sebagai bagian dari sarana dasar untuk mobilitas penghuni, dan tidak boleh merusak akses jalan umum di sekitarnya.

Larangan Penggunaan Jalan Umum (Tambang/Industri): Khusus untuk kegiatan industri atau tambang, aturan lebih ketat berlaku, di mana perusahaan wajib membangun jalur khusus dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum/nasional.

Peraturan Pemerintah PP No. 12 Tahun 2021: Peraturan ini menegaskan kembali kewajiban pengembang dalam menyediakan sarana prasarana yang layak dalam perumahan.

Penggunaan Jalan Umum: Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau komersial yang mengganggu arus lalu lintas tanpa izin resmi dianggap melanggar hukum.

Kesimpulan:
Pengembang diwajibkan oleh undang-undang untuk menyediakan akses jalan sendiri di dalam lingkungan perumahan yang mereka bangun (jalan lingkungan). Hal ini bertujuan agar perumahan tersebut tidak menggunakan, merusak, atau membebani infrastruktur jalan umum yang ada di sekitarnya.

“Jika hari hujan seharusnya tidak operasional. Kalau mau keluar ke jalan, roda harus disemprot supaya jalan tetap bersih, dan muatan wajib ditutup terpal,” ungkap cecep.

‘Semoga ada tindakan tegas dari pemerintah kota Tangerang kejadian yang terjadi saat ini yang dimana jalan rasuna said kita seperti jalan di gunung,” tutupnya.

Sumber : Cecep Tangkot

(*/red)

Pos terkait