detikhukum.id,- Jakarta Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian dan dukungan penuh. Korban meninggal dunia yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka serta bantuan sosial bagi warga terdampak juga ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengaktifkan operasi tanggap darurat guna memastikan keselamatan petugas, menangani korban, serta menstabilkan area longsor agar layanan pengelolaan sampah dapat segera pulih.
Penanganan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kepolisian Daerah Metro Jaya, Tentara Nasional Indonesia, BPBD DKI Jakarta dan Kota Bekasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta aparat wilayah setempat. Proses evakuasi didukung oleh 19 ekskavator alat berat dan tujuh unit ambulans yang bekerja secara intensif di lokasi.
DH/ Gusdin /red






