Fenomena Penghinaan Terhadap Profesi Jurnalis: Diusir Saat Meliput Demo Karyawan DAMRI di Kantor Pusat

detikhukum.id,- Insiden pengusiran terhadap jurnalis terjadi saat aksi demonstrasi karyawan Perum DAMRI di Kantor Pusat DAMRI, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

Seorang jurnalis dari media online ASKARA, Shendy Marwan, yang tengah melakukan peliputan aksi tersebut diminta menghentikan pengambilan gambar dan meninggalkan area kantor pusat DAMRI.

Shendy menjelaskan, awalnya dirinya melihat sebagian massa aksi berada di halaman kantor DAMRI sehingga ia mengikuti situasi tersebut untuk melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Saat saya melihat sebagian pendemo sudah berada di halaman, otomatis saya mengikuti dan mendokumentasikan situasi yang ada. Padahal saya sudah memperkenalkan diri dengan menunjukkan ID card,” ujar Shendy.

Menurutnya, pada awalnya tidak ada larangan dari pihak keamanan maupun pihak internal perusahaan terhadap aktivitas peliputan yang dilakukannya karena sudah mengenakan tanda pengenal dan berkomunikasi dengan satpam.

Namun situasi berubah ketika seorang perempuan yang diduga bernama Indri dari bagian umum DAMRI pusat tiba-tiba melarang kegiatan peliputan tersebut dan meminta petugas keamanan mengeluarkan jurnalis dari area tersebut.

“Awalnya tidak ada pelarangan. Namun setelah seorang perempuan yang diduga bernama Indri dari bagian umum muncul, ia langsung melarang dan menyuruh satpam untuk meminta saya keluar. Satpam itu kemudian melakukan sedikit dorongan kepada saya,” katanya.

Aksi demonstrasi tersebut digelar karyawan DAMRI sebagai bentuk protes terhadap manajemen perusahaan terkait sejumlah persoalan hak pekerja yang dinilai belum diselesaikan.

Sekretaris DPP Serikat Karyawan DAMRI, Ernawati, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada manajemen, namun hingga kini belum ada tanggapan yang jelas.

“Kami sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada manajemen, tetapi yang kami terima baru sebatas janji. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan direksi agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Yongki, koordinator aksi, menyebut sedikitnya ratusan karyawan aktif belum menerima gaji, sementara sekitar 400 karyawan purna bakti juga dikabarkan belum memperoleh haknya secara tuntas.

Ia menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga hak normatif para pekerja dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi Perum DAMRI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pengusiran jurnalis ASKARA maupun tuntutan para karyawan yang melakukan aksi demonstrasi tersebut.

DH/ Erwin Melky /red

Pos terkait