detikHukum.id | BOGOR – Praktisi hukum pidana Leonard Purba, S.E., S.H., menyatakan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Leonard, masyarakat Kabupaten Bogor tentu harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, proses penegakan hukum juga harus tetap menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama sebelum adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan KPK, termasuk penggeledahan di beberapa lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penggeledahan tersebut antara lain dilakukan di:
- Bappenda Kabupaten Bogor dan BKPSDM pada 27 Agustus 2026;
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026.
Dari penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM, penyidik mendalami dugaan pemotongan atau penerimaan yang berkaitan dengan insentif/upah pungut pajak dan retribusi daerah. Sementara dari Dinas Pendidikan, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bappenda dan Kepala BKPSDM, untuk mendalami mekanisme pemberian insentif serta dugaan adanya pemotongan.
Selain itu, KPK menyatakan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudi Susmanto, Leonard menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan bergantung pada kebutuhan serta strategi penyidikan.
Leonard: Penggeledahan Bukan Dasar Menyimpulkan Seseorang Bersalah
Terkait perkembangan tersebut, Leonard Purba yang juga berprofesi sebagai advokat memberikan pandangannya kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat harus dilihat sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
«“Langkah KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat merupakan bagian penting dalam proses mencari dan menguji alat bukti. Namun, masyarakat juga tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan jangan sampai proses hukum berubah menjadi penghakiman sebelum adanya penetapan serta pembuktian di pengadilan,” jelas Leonard.»
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menilai, apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seseorang tidak terbukti terlibat, hak dan nama baiknya tetap harus dilindungi.
Waspadai Penyalahgunaan Wewenang
Leonard juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar terhindar dari berbagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif yang ia sampaikan, beberapa istilah yang menggambarkan persoalan tersebut antara lain:
- Crimen corruptionis – kejahatan korupsi;
- Delictum corruptionis – tindak pidana korupsi;
- Corruptio in administratione publica – korupsi dalam administrasi atau pemerintahan publik;
- Abusus potestatis – penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
Menurut Leonard, istilah-istilah tersebut pada prinsipnya menggambarkan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah penggunaan jabatan maupun kewenangan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
KPK Diminta Mengurai Dugaan Pemotongan Insentif
Lebih lanjut, Leonard berharap KPK dapat mengurai perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Menurutnya, sejumlah hal penting perlu dijelaskan dalam proses penyidikan, antara lain siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan, berapa nilai yang dipotong, siapa yang menerima atau menikmati, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain.
«“KPK harus dapat mengurai secara terang bagaimana mekanisme dugaan pemotongan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, berapa nilai yang dipotong, siapa yang menerima atau menikmati, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Leonard.»
Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian tersebut harus lahir dari proses penyidikan yang profesional dan pembuktian yang objektif, bukan dari spekulasi atau penghakiman di ruang publik.
Penulis: Beno/Red
Media: DetikHukum.id
Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Praktisi Hukum Pidana
Advokat – Konsultan Hukum & Retainer






