Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pondok Gede

detikhukum.id,- JAKARTA – Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti dari dua kasus pembunuhan di Depok dan Bekasi, Rabu (11/3/2026). Dua korban dalam kejadian ini adalah Ermanto Usman (65), seorang pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Dia dibunuh pelaku berinisial S di rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, Senin (2/3/2026).

Korban lainnya, DH (55) dibunuh suami sirinya, ARH (44), setelah terlibat cekcok mulut di Limo, Depok pada Oktober 2025 lalu. Jasadnya baru ditemukan lima bulan kemudian oleh anaknya pada Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan pemantauan di Polda Metro Jaya, barang bukti yang dipajang termasuk senjata yang digunakan untuk membunuh korban. Di antaranya linggis yang digunakan tersangka S membunuh Ermanto, dan tali serta kabel yang digunakan ARH untuk membunuh DH.

Selain itu dipajang juga barang bukti lain seperti sejumlah uang, gunting, ponsel, dan laptop yang diduga dibawa kabur oleh S dari rumah Ermanto. Di meja sisi sebelah kanan dipajang tali, gembok berkarat, foto baju korban yang sudah tak berbentuk, dan tiga karpet yang diduga digunakan untuk menutup jasad korban.

Hari ini, polisi akan merilis informasi terkait dua kasus pembunuhan yang ditangani oleh Subdit Jatanras dan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan Ermanto sudah ditangkap.

“Iya benar pelaku sudah ditangkap,” kata Rahim kepada media, Selasa (10/3/2026).

Sementara Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku pembunuhan DH ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (8/3/2026). “Tim mengamankan tersangka ARH dan barang bukti di Tambun Selatan tanggal 8 Maret 2026,” kata Resa dihubungi terpisah.

DH/ Gusdin /red

Pos terkait