DetikHukum.id, || Bogor
Mantan aktivis Forkot ’98, Leonard Purba, SE, SH, kembali mempertanyakan kelanjutan laporan yang ia ajukan terkait dugaan tindak pidana “perbuatan tidak menyenangkan” yang hingga kini belum tuntas. Jumat (20/03/2026)
Leonard yang juga berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam HBS Partner 362 Law Office itu menegaskan agar laporannya tidak “dipetieskan” atau dihentikan tanpa kejelasan proses hukum.

Kepada media Detik Hukum, melalui sambungan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa pokok perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan tindak pidana yang terjadi di depan Kantor Desa Lulut, dengan terlapor oknum kepala desa berinisial (U) bersama sejumlah pihak yang disebutnya sebagai oknum preman.
“Laporan saya jangan sampai dipetieskan. Dalam pokok perkara ini jelas merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum kepala desa bersama rekan-rekannya. Kejadian terjadi di depan kantor desa, dan saya sebagai korban berharap kasus ini ditangani secara serius,” tegas Leonard.
Ia mendesak penyidik Tim III Polres Bogor agar segera melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap peristiwa tersebut secara terang benderang.
“Saya berharap penyidik dapat segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk oknum kepala desa dan rekan-rekannya, agar kasus ini jelas dan tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Leonard juga menegaskan bahwa sebagai seorang advokat, ia merasa martabat profesinya telah dirugikan atas peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan yang dialaminya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan ini murni tindak pidana. Dalam Pasal 448 KUHP terbaru dijelaskan bahwa setiap orang yang memaksa atau mengancam orang lain dengan kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp4,5 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menduga adanya unsur persekongkolan antara oknum aparat desa dengan pihak lain yang berpotensi mencemarkan nama baik lembaga pemerintahan desa (Pemdes) serta melanggar hukum.
“Oleh karena itu, saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Tim III Polres Bogor, segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Leonard.
Penulis : Beno
Media : Detik Hukum
Sumber : Leonard Purba, SE, SH – Aktivis Bogor Timur






