detikhukum.id, || Tebing Tinggi- Momen Idul Fitri 1447 H menjadi hari yang tak terlupakan bagi enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi. Tepat pada Sabtu (21/03/2026), mereka dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II. Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 771 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan.
Berdasarkan data hunian yang tercatat pada Jumat, 21 Maret 2026, Lapas Tebing Tinggi saat ini menampung total 1.418 warga binaan yang terdiri dari 823 narapidana dan 595 tahanan. Angka ini menunjukkan tantangan tersendiri bagi pihak Lapas, mengingat kapasitas ideal bangunan sebenarnya hanya diperuntukkan bagi 576 orang. Meski dalam kondisi hunian yang padat, Kalapas Dede Mulyadi memastikan bahwa pemenuhan hak-hak narapidana, khususnya remisi keagamaan, tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang transparan.
Dari total populasi narapidana yang ada, Kalapas Dede mengungkapkan bahwa dari total 827 orang narapidana yang beragama Islam, sebanyak 771 orang narapidana telah resmi diusulkan mendapatkan remisi setelah melalui proses penilaian administratif dan substantif yang ketat. Sementara itu, sebanyak 56 orang narapidana yang belum bisa diusulkan remisi tahun ini karena alasan hukum yang jelas yaitu 25 orang belum melewati masa 6 bulan pidana, 7 orang sedang menjalani masa denda/subsider dan 24 orang baru dieksekusi setelah batas waktu pengusulan (cut-off) ditutup.
“Tahun ini, dari total 827 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 771 orang narapidana menerima remisi. Sebanyak 765 orang (RK I) yang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, dan 6 orang (RK II) yang dinyatakan langsung bebas” jelasnya.
“Rincian perolehan masa remisi tahun ini menunjukkan sebaran yang cukup luas, di mana sembilan puluh empat orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan sebanyak 629 orang menjadi kelompok terbesar dengan perolehan remisi satu bulan. Selanjutnya, terdapat 66 orang yang menerima pengurangan masa hukuman selama satu bulan lima belas hari, serta dua orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan maksimal selama dua bulan” terangnya.
Kalapas berpesan agar momen Idul Fitri ini menjadi titik balik untuk kembali ketengah masyarakat sebagai pribadi yang baru dan taat hukum. Dengan suasana yang tetap kondusif meski dalam kondisi overcapacity, Lapas Tebing Tinggi terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan yang humanis dan akuntabel.
DH/Subhan beno/red






