Perlindungan hukum pelaku ekonomi kreatif dalam usaha mengembangkan umkm bersama pemerintah terkait UU Nomor 24 tahun 2019

detikhukum.id, || JAKARTA – Ekonomi global saat ini tengah mengalami pergeseran fundamental, di mana dominasi komoditas berbasis sumber daya alam mulai digantikan oleh kekuatan ide dan kreativitas manusia sebagai mesin pertumbuhan baru. Fenomena ini menandai lahirnya era ekonomi kreatif yang menempatkan modal intelektual sebagai pilar utama resiliensi ekonomi nasional di abad ke-21.

​Indonesia, dengan kekayaan budaya yang pluralisme sangat kuat, yang membentang dari Sabang sampai Merauke serta memiliki demografi yang melimpah, memiliki posisi strategis untuk memimpin sektor ini. Namun, transisional menuju ekonomi berbasis pengetahuan ini menuntut kesiapan sumber daya manusia dan kerangka hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga protektif dan adaptif terhadap akselerasi inovasi yang kian masif.

​Hadirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif merupakan jawaban yuridis atas kebutuhan ekosistem yang berkelanjutan bagi para inovator. Secara filosofis, regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan dan legitimasi bagi 17 subsektor ekonomi kreatif, sekaligus mengakui bahwa hasil kreativitas adalah aset ekonomi yang memiliki hak moral dan ekonomi yang melekat.

​Meskipun potensi sektor kreatif ini sangat besar, pada kenyataannya realitas di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku ekonomi kreatif di level Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih terjebak dalam kendala struktural. Masalah yang paling krusial adalah rendahnya literasi hukum, pemahaman tentang perlindungan terhadap karya-karya kreatif khususnya terkait urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai perisai aset bisnis mereka.

​Banyak pelaku UMKM mampu menghasilkan karya inovatif namun banyak juga yang mengabaikan dalam pendaftaran merek atau hak cipta karena dianggap sebagai proses birokrasi yang rumit. Kerentanan ini menyebabkan karya-karya kreatif anak bangsa mudah dieksploitasi oleh pihak lain tanpa kompensasi yang adil, yang pada akhirnya mematikan semangat inovasi di tingkat akar rumput.

​Selain proteksi karya, tantangan besar muncul pada akses pembiayaan secara formal. Lembaga perbankan konvensional umumnya masih terpaku pada standar agunan fisik (tangible assets) seperti sertifikat tanah atau bangunan. Padahal, kekuatan utama UMKM kreatif terletak pada aset tak berwujud (intangible assets) berupa karya intelektual yang memiliki nilai valuasi tinggi.

​Implementasi Pasal 22 UU No. 24/2019 yang mengamanatkan HKI sebagai objek jaminan utang masih menghadapi tembok tebal di sektor jasa keuangan. Masalah penilaian (valuation) aset non-fisik menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan dalam menentukan limit kredit yang aman, mengingat fluktuasi nilai pasar sebuah karya kreatif yang cair.

​Keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif sangat bergantung pada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam menterjemahkan mandat undang-undang. Sinergi ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, melainkan harus terwujud dalam bentuk fasilitasi infrastruktur digital dan kemudahan legalitas bagi para kreator di seluruh pelosok negeri.

​Pemerintah pusat berperan vital sebagai fasilitator yang menghubungkan UMKM dengan investor global, sementara pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi potensi unik daerah. Dukungan nyata berupa insentif fiskal dan penyederhanaan pendaftaran HKI sangat diperlukan untuk merangsang kesadaran hukum bagi pelaku usaha mikro.

​Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) turut memberikan tekanan dan ide baru bagi perlindungan data dan orisinalitas karya. Oleh karena itu, sinkronisasi antara regulasi ekonomi kreatif dengan undang-undang sektoral lainnya, seperti UU Hak Cipta dan UU UMKM, menjadi sebuah keharusan demi kepastian hukum yang utuh.

​Perlindungan hukum yang kuat akan memberikan rasa aman bagi kreator untuk terus bereksperimen tanpa rasa takut akan pencurian ide ataupun berkreasi dalam bentuk karya yang tanpa dihinggapi rasa takut. Rasa aman inilah yang menjadi bahan bakar utama bagi tumbuhnya ekosistem ekonomi yang kompetitif, transparan, dan berintegritas di masa depan yang serba digital.

​Kerja sama melalui skema pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pebisnis, komunitas, dan media adalah kunci sukses yang mutlak. Tanpa kolaborasi yang solid, instrumen hukum sehebat apa pun hanya akan menjadi dokumen pasif yang tidak memiliki dampak transformatif bagi kesejahteraan rakyat banyak.

​Dalam konteks manajemen risiko, regulator perlu menyiapkan mekanisme penjaminan yang dapat memitigasi kekhawatiran sektor perbankan terhadap aset intelektual. Pembentukan lembaga penilai HKI yang independen dan tersertifikasi secara nasional menjadi langkah strategis untuk memberikan standar nilai yang objektif dan kredibel.

​Penguatan UMKM kreatif bukan lagi sekadar jargon politik, melainkan strategi nyata dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari guncangan global. Transformasi ini adalah jalan keluar bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) melalui optimalisasi kreativitas anak bangsa.

Sumber hukum :

​UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 28C ayat 1).
UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif.
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (sebagaimana telah diubah).
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

​Bahwa efektivitas UU No. 24/2019 dalam memayungi kepentingan UMKM kreatif sangat bergantung pada keberanian semua pemangku kepentingan untuk melakukan terobosan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, UMKM kreatif tidak hanya akan bertahan di tengah kompetisi, tetapi mampu menjadi penggerak utama menuju kedaulatan ekonomi nasional.

​Sumber : Puguh Triwibowo adalah praktisi hukum

DH/Subhan beno /red

Pos terkait