detikhukum.id, – Purwakarta || Kepolisian Resor Purwakarta mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat tawuran antarkelompok disertai senjata tajam di kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Purwakarta, Rabu malam 15/4/2026. Penangkapan diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin 20/4/2026.
Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, S.I.P., S.I.K., menjelaskan motif tawuran bermula dari saling tantang dan provokasi di media sosial antara dua komunitas pemuda. “Motif kejadian ini murni berawal dari pertikaian verbal di media sosial yang kemudian meningkat menjadi ajakan bentrokan fisik di dunia nyata. Kami mengamankan para terduga pelaku tidak lama setelah insiden itu terjadi,” ujarnya.
Satreskrim Polres Purwakarta menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pedang panjang, satu celurit besar, satu parang, dua unit sepeda motor Honda Beat merah dan Honda Genio hitam yang diduga dipakai ke lokasi, serta beberapa telepon genggam berisi rekam jejak komunikasi perencanaan tawuran. Para terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum mereka masih dalam proses penyelidikan.
Polres Purwakarta menegaskan komitmen menindak tegas aksi premanisme dan tawuran yang meresahkan. “Kami imbau orang tua dan masyarakat lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak muda, khususnya penggunaan media sosial. Jangan sampai ruang digital jadi pemicu pertumpahan darah di jalanan,” tegas Kompol Sosialisman. Kasus masih didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
DH/Raffa Christ Manalu/red






