detikhukum.id, – Bekasi,-Tim-3 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 8 pelaku tawuran serta 4 pelaku jual beli senjata tajam (sajam) di Jalan Kali Abang Tengah, Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat, (28/6/2024) sekira pukul 02.10 WIB.
Keberhasilan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan Tim-3 yang dipimpin oleh IPDA QOMARUDDI,S.PSI. Saat berpatroli di sekitar wilayah Kali Abang Tengah, Tim menemukan tiga remaja yang sedang berboncengan motor. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa mereka berniat melakukan tawuran. Selain itu, Tim juga menemukan 5 orang yang sedang memetakan situasi untuk memastikan keamanan sebelum kelompok mereka datang dengan membawa sajam.
Tidak hanya itu, saat Tim mengamankan 8 orang tersebut, Tim juga menemukan dua remaja yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, terungkap bahwa mereka sedang melakukan transaksi jual beli sajam. Mereka juga mengakui bahwa di rumah mereka menyimpan celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Tim langsung bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti.
Dari tangan para pelaku, Tim berhasil mengamankan 7 buah sajam berbagai jenis, satu buah busur panah, dan satu buah celurit besar.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku yang diamankan Polisi terduga pelaku tawuran, MTI (21), AI (17), WF (17), MRD (15), MDA (15), MF (14), TS (17) dan MAR (17). Pelaku Jual Beli Sajam, DPP (16), MHA (15), YM (20) dan BS (17).
Aksi Tim-3 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota ini menunjukkan kesigapan dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi tawuran dan kejahatan yang melibatkan senjata tajam.
DH/Wilson.P/red