detikhukum.id,- Jakarta || Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang ikut diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil Rasamala Aritonang dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Rasamala sebelumnya juga pernah menjadi pengacara SYL dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada awak media, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kendati demikian, belum ada keterangan lebih lanjut apakah Rasamala Aritonang sudah hadir atau belum di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rasamala Aritonang juga sempat dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersama pengacara SYL lainnya saat itu, yaitu Febri Diansyah pada November 2023 lalu.
SYL telah divonis pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman SYL kemudian di perberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.
Selanjutnya, pada Jumat 28 Februari 2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan SYL, yakni meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara atau subsider 5 tahun penjara.
DH/Raffa Christ Manalu/red