detikhukum.id, || Jakarta – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam
(27/4/2026) mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan
ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar bagi
penumpang, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi
kejadian.
Peristiwa tersebut melibatkan kereta api commuter line yang sedang berhenti di lintasan dan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang.
Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat.
Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.
Petugas Jasa Raharja juga langsung turun ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan
guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan.
Kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.
Direktur Utama Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja
memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan
perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran
untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah
sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang
berlaku” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis.
Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja
berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan
dasar bagi masyarakat
DH/ Gusdin/ red






