detikhukum.id – Purwakarta || Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Semester I Tahun 2026. Kegiatan berlangsung Rabu pagi, 8/7/2026, sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan tertib sesuai prosedur dan jenis barang bukti agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Narkotika seperti sabu dihancurkan pakai blender lalu dicampur cairan pembersih. Senjata tajam dipotong hingga tidak berbahaya, telepon genggam dipecah, sementara batang rokok, pakaian dan lainnya dibakar menyeluruh.
Secara rinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi 313.128 batang barang kena cukai ilegal, ganja 956,1149 gram, sabu 768,89106 gram, tembakau sintetis 395,8919 gram, tembakau 52,01 gram, cairan narkotika 15 ml. Selain itu ada 16.576 butir obat-obatan terlarang, 6 alat hisap, 5 senjata tajam, 5 telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, dan 10 buah kunci. Barang bukti berasal dari kasus narkotika, pelanggaran cukai, kekerasan seksual, KDRT, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Kajari Purwakarta Apsari Dewi menegaskan pemusnahan ini adalah amanah setelah perkara selesai. “Ini komitmen kami bersama unsur pimpinan daerah untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai kehadiran pelajar dan guru sebagai saksi langsung menjadi nilai tambah. “Anak-anak bisa lihat sendiri prosesnya. Semoga jadi bekal agar makin sadar hukum, menjauhi barang terlarang, dan tumbuh jadi generasi yang taat aturan,” kata Om Zein.
DH/Raffa Christ Manalu/red






