Praktisi Hukum Pidana Leonard Purba Tanggapi Penggeledahan KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor

DetikHukum.id | BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor, salah satunya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor di wilayah Cibinong, terkait penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidikan perkara tersebut diketahui telah berjalan sejak Desember 2025 dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam proses penggeledahan, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya:

  1. Dokumen fisik;
  2. Dokumen elektronik;
  3. Komputer;
  4. Perangkat kerja lainnya;
  5. Dokumen atau sertifikat yang berkaitan dengan proses PTSL.

Salah satu informasi menyebutkan adanya 52 sertifikat PTSL yang turut diamankan. Namun, karena proses hukum masih berlangsung, status serta keterkaitan masing-masing dokumen tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian oleh KPK.

Fokus penyidikan berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di wilayah Kecamatan Bojonggede.

Leonard Purba: Penggeledahan Jangan Langsung Dimaknai Sebagai Kesalahan Pidana

Penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor mendapat tanggapan dari Leonard Purba, S.E., S.H., praktisi hukum pidana yang juga berprofesi sebagai advokat, konsultan hukum dan retainer.

Kepada DetikHukum.id melalui sambungan telepon, Leonard mengatakan bahwa penggeledahan harus dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan dokumen PTSL telah melakukan tindak pidana.

«“Penggeledahan harus dilihat sebagai bagian dari proses pembuktian dan tidak boleh langsung dimaknai bahwa seluruh jajaran BPN atau pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut telah melakukan tindak pidana,” jelas Leonard.»

Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak-pihak yang namanya atau pekerjaannya berkaitan dengan dokumen PTSL.

«“Masyarakat jangan terburu-buru menarik kesimpulan bahwa setiap orang yang berkaitan dengan dokumen PTSL otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah siapa melakukan apa, bagaimana perbuatannya, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.»

Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Leonard menjelaskan, dari perspektif hukum pidana terdapat sejumlah hal penting yang harus diperhatikan dalam perkara yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Pertama, menurutnya, perlu dibedakan antara kesalahan atau pelanggaran administratif dengan tindak pidana. Dalam proses pekerjaan pertanahan terdapat berbagai tahapan administrasi dan prosedur yang harus dilalui.

«“Kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana. Untuk masuk ke ranah pidana, penyidik harus menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur delik serta hubungan yang jelas antara tindakan seseorang dengan dokumen atau produk pertanahan yang dipersoalkan,” terang Leonard.»

Kedua, lanjutnya, penyidik perlu menelusuri secara objektif pihak-pihak yang membuat, menerbitkan, mengubah, menggunakan atau memperoleh manfaat dari dokumen yang dipersoalkan, sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Menurut Leonard, rantai administrasi dalam proses pertanahan menjadi penting untuk ditelusuri karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana sebuah dokumen diproses hingga menjadi produk pertanahan.

«“Yang harus dilihat bukan hanya keberadaan dokumennya, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diproses, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang membuat atau menggunakan, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Semua itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.»

Leonard berharap proses penyidikan KPK dapat berjalan profesional, objektif dan transparan sehingga perkara tersebut menjadi terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DH/Subhan Beno/Red

Sumber:
Leonard Purba, S.E., S.H.
Praktisi Hukum Pidana, Advokat, Konsultan Hukum & Retainer

Pos terkait