detikhukum.id, || Kota Tangerang — Lembaga Bantuan Hukum Perisai Advokasi Berkeadilan Hukum (LBH PRABHU) Pusat kembali menyelenggarakan Class Paralegal Angkatan ke-8 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat di bidang hukum.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Utama LBH PRABHU, Raden Roro Sinta Dewi, S.E., S.H., bertempat di Kantor Pusat LBH PRABHU, Jalan Untung Suropati II No. 61, RT 02/RW 08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Serang. Keikutsertaan para peserta dari berbagai wilayah tersebut menunjukkan antusiasme dalam mempelajari dasar-dasar hukum serta meningkatkan kemampuan dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal LBH PRABHU, Hosidatul Arobiah, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai pemateri. Selain itu, Dewan Pembina LBH PRABHU, M. Yopi Rianda, S.H., M.H., turut memberikan materi kepada para peserta.
Materi mengenai sistem hukum pidana disampaikan oleh Eko Budi Sukoyo. Penyampaian materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dasar-dasar hukum pidana, sehingga dapat menjadi bekal dalam menjalankan peran sebagai paralegal di tengah masyarakat.
Sementara itu, Bendahara Pusat LBH PRABHU, Raden Bagaskoro Pradana, turut hadir dan menjalankan tugas sebagai moderator sekaligus pembawa acara, sehingga rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib, turut hadir pula Wardi Al Khoiry Direktur Serikat Pekerja LBH PRABHU dan Rika Kurniawati Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) LBH PRABHU sebagai peserta
Melalui Class Paralegal Angkatan ke-8 ini, LBH PRABHU berharap para peserta dapat meningkatkan wawasan, keterampilan, serta pemahaman mengenai bantuan hukum. Keberadaan paralegal diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar dan memahami jalur penyelesaian persoalan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya LBH PRABHU untuk memperluas edukasi hukum kepada masyarakat di berbagai daerah, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dan akses terhadap keadilan.
Dengan terselenggaranya pelatihan tersebut, LBH PRABHU Pusat berharap para peserta dapat mengembangkan pengetahuan yang diperoleh dan mengimplementasikannya secara bertanggung jawab dalam lingkungan masing-masing, sesuai dengan kompetensi serta batas kewenangan paralegal.
DH/Rika/red






