detikhukum.id, – Purwakarta || SDN Maracang, Kabupaten Purwakarta, mendukung penerapan kebijakan jam malam bagi peserta didik yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Kebijakan yang diterbitkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein pada 2025 tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Ketentuan itu membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber: Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Pada Oktober 2026, Bupati Purwakarta kembali menegaskan penerapan kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi anak dan remaja dari potensi tindak kriminalitas serta menekan kenakalan remaja.
Penegasan kembali ini disampaikan dalam kegiatan pengawasan dan patroli malam yang melibatkan sejumlah unsur terkait pada 15 Oktober 2026.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, SDN Maracang memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan orang tua siswa.
Langkah ini dilakukan untuk menanamkan kedisiplinan, membangun kebiasaan positif, serta memperkuat pendidikan karakter melalui sinergi antara lingkungan keluarga dan sekolah.
Salah satu tindak lanjut terlihat melalui komunikasi di grup WhatsApp orang tua siswa kelas 4B SDN Maracang pada Rabu (21/10/2026) malam.
Dalam komunikasi tersebut, orang tua diminta memberikan konfirmasi mengenai keberadaan anak di rumah pada pukul 21.00 WIB sekaligus memastikan anak telah melaksanakan salat Isya. Konfirmasi disertai dokumentasi foto sebagai bagian dari komunikasi dan pemantauan oleh pihak sekolah.
Berdasarkan hasil jajak pendapat atau polling yang dibagikan melalui grup WhatsApp kelas 4B, sebanyak 18 dari 46 anggota telah memberikan suara. Sebanyak 17 suara menyatakan anak sudah melaksanakan salat Isya dan berada di rumah pada pukul 21.00 WIB, sedangkan satu suara memilih opsi lainnya.
Belum ada suara yang tercatat pada pilihan anak belum berada di rumah pada waktu tersebut. Meski demikian, hasil polling ini belum dapat menggambarkan kondisi seluruh siswa karena masih terdapat 28 anggota yang belum memberikan suara.
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa penerapan jam malam bagi peserta didik membutuhkan dukungan bersama, terutama dari orang tua sebagai pihak yang memiliki peran utama dalam pengawasan anak di luar jam sekolah.
“Pemberlakuan jam malam bisa berjalan dengan baik dan berkesinambungan apabila mendapat dukungan penuh dari orang tua. Pendidikan karakter harus memiliki fondasi yang kuat melalui pembiasaan yang selaras antara lingkungan rumah dan sekolah,” ujar Ina.
Menurutnya, pengawasan aktivitas anak pada malam hari bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap batas waktu, melainkan juga bagian dari pendidikan kedisiplinan, tanggung jawab, dan pembentukan karakter sejak dini.
Sekolah berperan mendukung kebijakan pemerintah daerah melalui edukasi, komunikasi, serta koordinasi dengan keluarga. Sementara itu, orang tua diharapkan terus mendampingi dan mengawasi aktivitas anak, termasuk memastikan mereka berada di rumah sesuai ketentuan jam malam.
Ina berharap sinergi antara sekolah dan keluarga tidak hanya berlangsung selama penerapan kebijakan tersebut, tetapi juga menjadi bagian dari pola pengasuhan dan pembiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua, kebijakan jam malam bagi peserta didik di Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat berjalan secara konsisten, mendukung perlindungan anak, meningkatkan kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.***
DH/raffa christ manalu/red






