Kuasa Hukum Totonafo Nduru Hadi Alamsyah Harahap, SH (tengah), bersama Partnernya Ferlius Lawolo, SH (kiri), Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa (kanan).
detikhukum.id || TAPTENG | Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara Faogoaro Gulo selaku penggugat dengan Totonafo Nduru sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada pekan lalu, menjadi perhatian sejumlah pihak.
Dalam agenda pemeriksaan saksi penggugat, muncul sejumlah keterangan yang dinilai bertolak belakang dengan fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan maupun saat pemeriksaan setempat (PS).
Hal itu terungkap ketika kuasa hukum tergugat, Hadi Alamsyah Harahap, SH mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi penggugat bernama Darius Lase di hadapan Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, kedua belah pihak kuasa hukum, serta awak media yang mengikuti jalannya sidang.
Dalam keterangannya, Darius Lase menyebut bahwa objek tanah yang kini menjadi sengketa sebelumnya merupakan milik tergugat, Totonafo Nduru.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan lantaran dinilai memiliki perbedaan dengan dalil yang disampaikan pihak penggugat selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, perbedaan keterangan juga muncul terkait batas-batas objek tanah sengketa.
Pada sidang pemeriksaan setempat sebelumnya, pihak penggugat disebut mengakui bahwa lahan yang disengketakan berbatasan dengan Jalan Surydi di sebelah selatan.
Namun saat memberikan keterangan di persidangan, saksi Darius Lase justru menyampaikan bahwa batas selatan objek tanah bukan Jalan Surydi, melainkan berbatasan langsung dengan lahan milik Totonafo Nduru.
Keterangan tersebut dinilai berbeda dengan pengakuan penggugat saat sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi Darius Lase saat ini diketahui tidak lagi berdomisili di Desa Sihapas, melainkan telah menetap di wilayah Nias.
Meski demikian, ia hadir memberikan kesaksian setelah dihubungi oleh pihak penggugat.
Dalam keterangannya di persidangan, Darius Lase mengaku memang pernah berdomisili di Desa Sihapas. Namun, ia juga menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, objek tanah yang saat ini disengketakan merupakan milik tergugat, Totonafo Nduru.
Selain persoalan batas tanah, polemik lain juga mencuat terkait keberadaan parit di sisi timur objek sengketa.
Penggugat sebelumnya mengklaim bahwa parit tersebut dibuat olehnya. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, parit itu disebut dibuat oleh pihak perusahaan pada masa lalu atas permintaan masyarakat dan saat itu turut dikawal mantan kepala desa bernama Handoyo.
Perbedaan keterangan juga terjadi terkait tanaman sawit yang berada di dalam objek sengketa.
Dalam persidangan, penggugat mengaku tanaman sawit tersebut merupakan hasil tanamannya sendiri. Namun pernyataan itu dibantah seorang warga yang mengaku sawit tersebut ditanam bersama rekan-rekannya pada tahun 2014 dengan di suruh oleh pemilik tanah atas nama Totonafo Nduru.
Warga tersebut bahkan mengaku mengetahui asal bibit sawit yang digunakan dan siap memberikan kesaksian apabila diperlukan dalam agenda persidangan selanjutnya.
Sementara itu, masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap.
Masyarakat juga berharap proses hukum mampu mengungkap kebenaran yang sebenarnya serta tidak memberi ruang terhadap keterangan yang tidak sesuai fakta.
“Harapan masyarakat tentu agar keadilan benar-benar ditegakkan dan setiap keterangan yang disampaikan di persidangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta,” ujar salah seorang warga yang mengikuti jalannya perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi Alamsyah Harahap didampingi rekannya Ferlius Lawolo kepada awak media di kantin Pengadilan Negeri Sibolga, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
DH/B.Butarbutar/red






