detikhukum.id, || Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria residivis kasus narkotika bersama seorang perempuan.
Ketiga tersangka diamankan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Kader Manik Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial B.S. (48), seorang residivis, kemudian N.P.S. (45), yang juga merupakan residivis kasus narkotika, serta H.L.T. (39).
Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam sebuah kamar rumah yang didampingi kepala lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,91 gram.Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DH/Bilson Butarbutar/red






