MENGGETARKAN! Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Hakim Jadikan Tindakan Menenggelamkan Bayi sebagai Pertimbangan Utama

detikhukum.id, || Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman, Indramayu. Putusan yang dibacakan pada Jumat, 3 Juli 2026, tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Priyo terbukti melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hakim menilai terdakwa berperan aktif dalam merencanakan aksi kejahatan, mempersiapkan pelaksanaannya, serta memiliki peran yang sangat menentukan dalam pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga.

Salah satu pertimbangan yang paling memberatkan adalah tindakan terdakwa yang membawa bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak berisi air hingga meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga dinilai ikut menguburkan jenazah, menguasai harta milik korban, serta berupaya menghilangkan barang bukti.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa satu keluarga termasuk anak-anak dan seorang bayi, serta merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Menuruti pandangan Rudy Silfa (Ketua Umum DPP PASTI) sebagai praktisi hukum, vonis seumur hidup yang diterima Priyo Bagus Setiawan, meskipun di atas tuntutan jaksa, menilai hakim mengutamakan pemulihan hak dan rasa keadilan mutlak bagi korban. Karena kejahatan ini memutus garis keturunan (kehilangan 5 nyawa sekaligus termasuk lansia dan bayi), hukuman 20 tahun dianggap tidak setimpal secara moral dan sosiologis.

DH/Rudy S/red

Pos terkait