detikhukum.id, || Subang — DPC PASTI Kabupaten Subang menerima pengaduan dari seorang calon TKW bernama Yani terkait dugaan belum dikembalikannya dokumen pribadi setelah membatalkan rencana keberangkatan bekerja.
Menurut keterangan Yani, setelah memenuhi permintaan pembayaran dari pihak sponsor untuk pengembalian dokumen, hingga lebih dari satu minggu dokumen tersebut belum juga diterima. Sponsor beralasan bahwa dokumen masih berada di PT CBM Pusat di Bekasi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Yusep, Wakil Ketua DPC PASTI Kabupaten Subang yang bertugas sebagai Paralegal, dengan beratribut PASTI lengkap akan memberikan pendampingan hukum kepada Yani serta mengupayakan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPC PASTI Kabupaten Subang juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak sponsor maupun pihak PT CBM Pusat guna memperoleh informasi yang berimbang.
DH/Rudy Silfa /red






