detikhukum.id, – Purwakarta || Polsek Campaka, Polres Purwakarta, mengamankan seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang guru SDN 2 Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di area parkir Mie Gacoan Sadang, Kampung Cibaragalan, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kapolsek Campaka AKP Atik Sakron mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di lingkungan SDN 2 Cimahi, Kampung Cimahi, Kecamatan Campaka. Kejadian bermula ketika korban berinisial Y datang ke sekolah sekitar pukul 07.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam dengan nomor polisi T-4573-CA.
Saat memarkirkan kendaraan, korban diduga lupa mengunci setang dan mencabut kunci kontak. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Setelah melakukan pengecekan, korban memastikan kendaraannya hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Honda Vario 125, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta satu buah kunci kontak kendaraan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan sejak laporan diterima pada 16 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Campaka mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Pengendara diminta memastikan setang terkunci, kunci kontak dicabut dan dibawa, serta kendaraan diparkir di tempat yang aman guna meminimalkan risiko pencurian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci atau kunci kontak masih terpasang.***
DH/raffa christ manalu/red






