detikhukum.id,- Purwakarta | Insiden kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 92, di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin 11 November 2024 menyita perhatian banyak pihak.
Kondisi rem blong truk pengirim barang diduga menjadi pemicu peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan dan menimbulkan jumlah korban sebanyak 30 orang, baik luka berat, ringan, hingga meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai, berulangnya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk pengirim barang menjadi indikator carut-marutnya ekosistem industri jasa pengiriman barang di tanah air.
“Kecelakaan lalu lintas akibat truk pengirim barang terus berulang. Belum selesai urusan truk wings box ugal-ugalan di Tangerang, kini truk kembali diduga menjadi kecelakaan beruntun yang memicu banyak korban, bahkan ada yang korban jiwa. Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait ekosistem industri logistik kita,” kata Syaiful Huda, seperti dikutip media ini dari laman resmi DPR RI, pada Rabu 13 November 2024.
Sebuah truk ekspedisi dilaporkan menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 arah Jakarta. Kecelakaan maut ini merenggut satu nyawa dan menyebabkan 29 orang luka-luka. Selain itu, puluhan kendaraan roda empat mengalami kerusakan ringan hingga berat.
Syaiful Huda mengatakan, tumbuhnya industri jasa pengiriman barang dalam beberapa tahun terakhir layak disyukuri. Kendati demikian, pertumbuhan ini harusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
“Sebenarnya regulasinya sudah ada. Hanya saja proses implementasi di lapangan yang kerap bermasalah sehingga proses pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan awak kendaraan menjadi lemah,” kata politisi PKB tersebut.
Ia mengungkapkan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebenarnya telah mengatur dengan detail terkait jenis truk, batas maksimal barang yang dimuat truk, klasifikasi jalan yang bisa dilewati oleh truk, hingga ketentuan mengenai model bak truk.
Kemenhub juga telah mengatur ketentuan untuk uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali untuk melihat kelayakan angkutan barang di jalan raya.
“Namun, ketentuan ini kerap dilanggar sehingga memicu kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan materi maupun nyawa,” ujarnya.
Syaiful menilai lemahnya pengawasan terhadap awak truk juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, tak sedikit pengusaha armada logistik kerap merekrut awak truk yang tidak profesional lantaran alasan menekan biaya.
“Mereka merekrut awak truk secara asal-asalan dengan tidak mempertimbangkan kompetensi, kecukupan umur, dan profesionalitas hanya karena bisa dibayar murah. Disisi lain, pemerintah seolah tutup mata, sehingga muncul kasus pengemudi di bawah umur, kasus sopir tembak, hingga awak truk pengguna narkoba,” paparnya.
Legislator asal Dapil Jawa Barat VII ini mendesak agar Kemenhub bertindak tegas terhadap pengusaha armada jasa pengiriman barang yang melanggar ketentuan perundangan.
Dengan tegas Ia menyampaikan bahwa jika perlu Kemenhub bisa mencabut izin pengusaha truk yang tidak mau melakukan Uji KIR, merekrut awak kendaraan secara asal, hingga melanggar tonase kendaraan.
“Bagi awak truk yang terbukti tidak kompeten, baiknya mereka dicabut izin mengemudinya. Meskipun kita juga harus tahu apakah mereka memang telah digaji secara layak oleh pengusaha truk yang mempekerjakan mereka,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red