Pembelian Alat PLN Batam Diduga Mark-Up, Dirut Kwin Fo: Kita Akan segera Laporkan ke KPK!

detikhukum.id,- Batam || PT Pelayanan Listrik Nasional atau PLN Batam, berencana akan melaporkan kasus dugaan mark-up pembelian alat-alat PLN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo usai beberapa hari dirinya dilantik sebagai Dirut PLN Batam. Menurutnya, pembelian alat-alat PLN Batam terindikasi telah dimark-up dengan harga sangat tinggi.

“Semua data-data terkait temuan ini sedang saya kumpulkan, dan akan segera saya laporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK), karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu 26 April 2025.

Penunjukan Kwin Fo sebagai Direktur Utama PLN Batam, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris, merupakan suatu langkah strategis yang diambil oleh Kementerian BUMN untuk memperbaiki berbagai persoalan di tubuh perusahaan ber plat merah tersebut.

“Saya diberi tugas oleh Kementerian BUMN dan PLN Pusat untuk melakukan perbaikan di PLN Batam, khususnya soal ketersediaan pasokan gas dengan harga yang sesuai, dan mengevaluasi kontrak-kontrak kerjasama antara PLN Batam dengan sejumlah industri di kota Batam yang dinilai selama ini merugikan PLN,” kata Kwin Fo.

Berdasarkan data dalam kontrak penjualan listrik antara PLN Batam dengan salah satu perusahaan industri di Batam, harga jual listrik dalam kontrak tersebut lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi PLN.

Dirut Kwin Fo juga menegaskan, bahwa tugas yang di embannya bukan hanya untuk memperbaiki internal PLN Batam, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kota Batam.

“Jadi, kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak senang, atau terganggu dengan pengangkatan saya sebagai Dirut, tentunya mereka adalah orang-orang yang terusik dengan upaya perbaikan yang sedang kami lakukan di internal PLN Batam,” tegasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait