detikhukum.id || Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga tersangka di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori. Dari penangkapan ini, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat., SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKP Gunawan Sinurat.
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25). Ketiganya diduga merupakan pengedar yang aktif melakukan transaksi di daerah Pinang Sori, Tapanuli Tengah.
Selain ganja seberat 900 gram yang dibungkus lakban kuning, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua unit telepon seluler merek Pocophone dan Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut. Saat ini, tim Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap V, yang diduga sebagai pemasok utama. “Kami akan terus mendalami kasus ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan,” tambah AKP Gunawan.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.
DH/Bilson.Butarbutar/red