detikhukum.id, – | Bogor || Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mendadak memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, dibahas terkait perkembangan keamanan terkini.
“Baru saja kita bersama bapak Panglima dan beberapa menteri terkait dipanggil oleh bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” ujar Jenderal Sigit, kepada wartawan di Bogor, Sabtu 30 Agustus 2025.
Jenderal Sigit menilai aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah, cenderung tidak sesuai dengan aturan. Kapolri mengingatkan bahwa unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dalam dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis dibeberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada tindakan peristiwa pidana,” kata Kapolri.
Ia menegaskan, bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Kapolri mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kapolri juga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelaku demonstran ricuh atau anarkis untuk ditindak tegas.
“Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red