Luar Biasa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pelaku Miliki Ganja

detikhukum.id || SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis ganja siap edar dalam operasi yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutahaol, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda:

  1. Jl. K.H Ahmad Dahlan, tepatnya di area Pajak Ikan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
  2. Jl. Jenderal Feisal Tanjung, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial:

  1. AAM Alias A, laki-laki, 21 tahun, warga Jl. Jenderal Feisal Tanjung, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka belum bekerja.
  2. KR Alias U, laki-laki, 40 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di alamat yang sama dengan tersangka pertama.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 (dua) bal plastik berisi ganja yang dibalut lakban cokelat, dengan berat brutto 195,7 gram.
  • 1 (satu) buah plastik assoy berwarna hijau.
  • 2 (dua) unit handphone android masing-masing merk Infinix (hijau) dan Redmi (hitam).
  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pajak Ikan Sibolga, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju lokasi pada Senin malam (6/10). Di sana, petugas berhasil mengamankan AAM yang saat itu sedang duduk di bawah lantai dua pajak ikan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik hijau berisi dua bal ganja di samping tersangka, serta satu unit handphone dan sepeda motor tanpa plat nomor. Dalam interogasi awal, Abdul mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Udin.

Tak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud di wilayah Tapanuli Tengah. Di sana, petugas berhasil menangkap KR Alias U di dalam rumahnya. Meskipun tidak ditemukan barang bukti ganja tambahan, petugas menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Abdul.

Dalam interogasi lanjutan, Udin mengakui bahwa ganja yang diamankan dari Abdul memang miliknya.

Penangkapan ini turut disaksikan dan didukung oleh personel Satresnarkoba, antara lain:

  • IPDA Boy A. Hutasoit
  • Bripka Mhd. Reza Siregar
  • Brigadir Fany Aritonang
  • Briptu Ajis Sitompul
  • Bripda Anjo Sitohang
  • Bripda Kevin Situmeang

Setelah proses penangkapan dan interogasi awal, pihak Polres Sibolga akan melakukan langkah-langkah lanjutan berupa:

  1. Gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
  2. Penerbitan laporan polisi.
  3. Penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan serta menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Narkoba.

DH/Bilson.Butarbutar/red

Pos terkait