detikhukum.id, || Kabupaten Tangerang – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Panongan di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polresta Tangerang tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api yang terjadi di Kantor P.O Putra Karya Jasa Usaha (KJU) Express, Kawasan Citra Raya, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekira pukul 00.06 WIB, ketika dua orang terduga pelaku diduga hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor di area kantor tersebut.
Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait S.Tr.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu M. Dandi Agus Darmawan S.Tr.K., membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan, identitas terduga pelaku sedang dalam penyelidikan mendalam, dan saat ini tim gabungan tengah melakukan penyelidikan di lapangan untuk melakukan penangkapan.
“Benar, untuk terduga pelaku identitasnya masih kita selidiki, Anggota kami bersama Satreskrim Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran di lapangan,” ujar Iptu Dandi di Mapolsek Panongan, Senin (3/11/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan rekaman CCTV dan selongsong proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peluru tersebut diduga berasal dari senjata api rakitan.
“Proyektil kami temukan di lokasi dan berdasarkan pengamatan awal, peluru tersebut berasal dari senjata rakitan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian berawal ketika petugas keamanan (security) setempat melihat dua orang mencurigakan hendak mengambil sepeda motor di area kantor. Saksi berusaha menggagalkan aksi tersebut dan mengejar pelaku, namun salah satu pelaku menembakkan senjata ke arah saksi sebelum melarikan diri.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
“Pada saat saksi berusaha menghadang, pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah saksi. Alhamdulillah tidak ada korban,” tambah Iptu Dandi.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi menduga kedua pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya di Cikupa dan Panongan.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Citra Raya dan sekitarnya,” jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Panongan masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan kejahatan yang terlibat.
Kepolisian Sektor Panongan Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.”tandas nya
DH/Rika/red
									
											





