detikhukum.id, || Tangerang – Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi yang menyebut adanya transaksi obat keras tipe G tanpa izin. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak ke Jalan Rajeg-Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg.
“Kami menindaklanjuti informasi dengan melaksanakan pengecekkan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat tipe G,” kata Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, Selasa (13/1/2026). Saat tiba di lokasi, tim mendapati pintu gerbang dalam kondisi tertutup, namun bisa dibuka. Pemilik rumah pada saat itu juga sedang tidak ada. Serta tidak ditemukan adanya aktivitas jual-beli obat keras tipe G.
Meski demikian, petugas akan terus meningkatkan patroli dan monitoring untuk mencegah peredaran barang terlarang termasuk mencegah terjadinya tindak pidana lain. Tak hanya itu, polisi juga mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Hal itu menunjukkan adanya peran aktif masyarakat untuk bersama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban.
“Setiap informasi yang disampaikan kami dalami dan kami tindaklanjuti dengan profesional,” tandas Yono.
DH/Rika/red






