detikhukum.id, || Indramayu, –
Klarifikasi kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Indramayu soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik 100% lebih untuk tahun 2026 memang benar adanya sesuai penjelasan oleh Kabanpenda
H.Amrullah,S.sos, Msi.yang dilaksanakan di Ruang Rapat kantor Bapenda Jl. RA Kartini No.15-17, Margadadi, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Senin (02/03/2026).
Klarifikasi kenaikan NJOP di Aula Rapat Bapenda dihadiri oleh Kepala Bapenda H.Amrullah,S.sos, Msi.dan semua kabid (Kepala Bidang) yang ada di Bapenda ikut hadir pada saat awak media mengklarifikasi soal kenaikan NJOP tersebut.
Dengan adanya permasalahan masyarakat Balongan adanya kenaikan NJOP yang naik sampai 100% lebih, Kepala Bapenda H.Amrullah,S.sos, Msi angkat bicara dengan menjelaskan secara jelas kepada awak media, tahun ini memang ada kenaikan untuk NJOP dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) karena mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku juga sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk daerah KPI (Kawasan Peruntukan Industri) yang diberlakukan baru 6 kecamatan dan 70 desa sampai tahun 2026 yang naik NJOP nya, tapi untuk PPB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak ada kenaikan sampai sekarang.
Dalam klarifikasi dengan awak media, Kepala Bapenda H.Amrullah S.sos, Msi menjelaskan bahwa,” Untuk kenaikan NJOP dan BPHTB memang benar tahun ini naik karena mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku juga sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk daerah KPI (Kawasan Peruntukan Industri) yang diberlakukan baru 6 kecamatan dan 70 desa sampai tahun 2026 yang naik NJOP nya, tapi untuk PPB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak ada kenaikan sampai sekarang.Dan ini juga sebenarnya untuk menguntungkan masyarakat Indramayu bagi yang punya tanah akan naik harganya apabila ada gusuran tanah atau dibeli sama perusahaan atau perorangan,” Ujarnya.
DH/Thoha/red






