detikhukum.id, || BOGOR, – Dewan Penasihat Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) Kabupaten Bogor, Leonard Purba, S.E., S.H., yang dikenal sebagai praktisi hukum pidana, mengingatkan seluruh pihak terkait agar berhati-hati dalam merealisasikan program Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2026, khususnya bantuan keuangan desa di Kabupaten Bogor.
Menurut Leonard, realisasi anggaran pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan. Setiap tahapan pelaksanaan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, perangkat kecamatan, pemerintah desa, pelaksana kegiatan, serta pihak terkait lainnya harus memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
“Realisasi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai niat baik pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan desa justru menimbulkan persoalan hukum akibat kelalaian administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Leonard.
Pengawasan Harus Dimulai Sejak Tahap Perencanaan
Leonard menjelaskan, prinsip kehati-hatian harus diterapkan sejak tahap perencanaan, penetapan kegiatan, pencairan dana, pelaksanaan pekerjaan fisik, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Menurutnya, setiap kegiatan wajib didukung dokumen perencanaan dan anggaran yang sah, spesifikasi teknis yang jelas, bukti transaksi yang dapat diverifikasi, serta hasil pekerjaan yang sesuai dengan volume dan kualitas yang telah ditetapkan.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara berjenjang oleh lembaga yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan bukti serta hasil verifikasi.
Bankeu Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Leonard menilai, program Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur perdesaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, keberhasilan program Bankeu tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dicairkan, tetapi juga dari kesesuaian penggunaan dana, kualitas pembangunan, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kelengkapan pertanggungjawaban keuangan.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar menghindari konflik kepentingan, manipulasi dokumen, penggelembungan nilai pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, maupun praktik lain yang bertentangan dengan hukum.
“Program bantuan keuangan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, integritas, keterbukaan informasi publik, dan pertanggungjawaban yang jelas harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaannya,” demikian penekanan dalam pandangan tersebut.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Sesuai Kewenangan
Lebih lanjut, Leonard menyoroti pentingnya peran aparat pengawasan internal pemerintah, auditor yang berwenang, serta aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Setiap dugaan penyimpangan harus ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen, bukti transaksi, kondisi nyata pekerjaan, dan hasil pemeriksaan.
Ia juga menekankan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang didukung bukti, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Utamakan Integritas dan Kepentingan Publik
Leonard berharap pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadikan kepatuhan hukum, transparansi, serta kualitas pembangunan sebagai prioritas dalam merealisasikan Bankeu Tahun Anggaran 2026.
Dengan pengawasan yang konsisten dan pertanggungjawaban yang jelas, program Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor diharapkan berjalan sesuai tujuan, meminimalkan risiko penyimpangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis: Subhan Beno/Redaksi
Media: Detik Hukum
Narasumber: Leonard Purba, S.E., S.H.
Dewan Penasihat AIPBR Kabupaten Bogor dan Praktisi Hukum Pidana.






