detikhukum.id – Pidie, Aceh || Polri memburu enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh. Salah satunya berinisial LS yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika tersebut.
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap enam telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10/2026).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap enam telepon genggam yang disita saat penggerebekan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap komunikasi, hubungan antarpihak, serta jaringan yang terlibat dalam operasional laboratorium narkotika itu.
Enam Orang Masuk Daftar Pencarian
Suyudi mengungkapkan, enam orang telah masuk dalam daftar pencarian polisi. Mereka terdiri atas lima orang yang diduga berperan sebagai pengatur lapangan dan satu orang yang disebut sebagai pengendali utama.
Lima orang yang diduga sebagai pengatur lapangan masing-masing berinisial Z, ES, J, BR, dan SS. Sementara itu, LS diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.
“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” ujarnya.
Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait di China untuk menelusuri keberadaan LS. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan perkara yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Sita 1,2 Ton Bruto Narkotika
Laboratorium narkotika di Pidie sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit ruko yang diduga dialihfungsikan menjadi tempat produksi sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 20 drum berisi sabu cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang disita dilaporkan mencapai 1,2 ton bruto. Sejumlah orang juga diamankan dalam penggerebekan tersebut, di antaranya LJ, F, MY, AK, dan AY.
Berdasarkan penyelidikan awal, laboratorium tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat dari China, Malaysia, dan Indonesia.
Penyidik masih mendalami peran para pihak yang telah diamankan, menelusuri jalur distribusi narkotika, serta memburu orang-orang yang diduga menjadi pengendali jaringan. Penerapan pasal TPPU juga diarahkan untuk mengungkap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan kejahatan narkotika tersebut.***
DH/raffa christ manalu/red






