Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Prof. Rokhmin Dahuri : Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas

detikhukum.id, || Indramayu – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia saat ini, mulai dari deforestasi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga konflik penguasaan kawasan hutan.

Menurut Prof. Rokhmin Dahuri, Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1999 sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dalam pembahasannya, terdapat enam poin utama yang menjadi fokus revisi UU Kehutanan, yaitu:

  1. Perbaikan rencana tata ruang kehutanan melalui pembaruan peta kawasan hutan menggunakan teknologi modern seperti citra satelit dan drone agar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
  2. Penataan fungsi hutan secara lebih jelas dan berbasis sains, termasuk pengaturan hutan lindung, hutan produksi, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta kawasan yang dapat dikonversi.
  3. Penyempurnaan teknik silvikultur dan pemanfaatan hasil hutan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memperoleh manfaat yang adil dari sumber daya hutan.
  4. Penguatan hilirisasi industri kehutanan agar produk-produk hasil hutan tidak hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tetapi diolah terlebih dahulu di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja.
  5. Pemberian kepastian hukum bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal terkait hak pengelolaan kawasan hutan guna mengurangi konflik yang selama ini kerap terjadi.
  6. Pengaturan pengelolaan karbon hutan (green carbon), termasuk penyerapan karbon, perdagangan karbon, dan pajak karbon, yang tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.

Melalui revisi UU Kehutanan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan ekosistem hutan Indonesia secara berkelanjutan.

Disampaikan oleh Prof. Rokhmin Dahuri dalam wawancara bersama Awak Media pada program “Atasi Deforestasi, Revisi UU Kehutanan Jadi Prioritas”.

DH/Thoha/red

Pos terkait